Friday, February 17, 2017

Ini Bukti AHOK KEBAL HUKUM


2 Tahun yang lalu pada tanggal 6 April 2015, sidang Anket DPRD DKI Jakarta memutuskan bahwa Ahok telah Terbukti Bersalah Melanggar:

1. UU Keuangan Negara No 17 th 2003
2. UU Pemerintah Daerah No 23 Th 2014
3. PP No 58 th 2005 tengang pengelolaan keuangan daerah dan
4. Permendagagri No 13 th 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Namun hingga saat ini, 18 Februari 2017 DPRD DKI Jakarta TIDAK BERANI Lengserkan AHOK melalui sidang paripurna Hak Menyampaikan Pendapat.

KENAPA ???

Bandingkan dengan calon2 pejabat kita yang muslim, begitu terendus kasus sedikit saja langsung aparat bergegas memproses mereka dengan segera. Seolah2 mereka ingin menunjukkan, inilo kami menegakkan keadilan. Buktinya ini ada yang terbukti bersalah kami proses. Tapi disisi lain ada niat dalam benak mereka (meski saya ga boleh menjastifikasi, tapi mau gimana lagi ini terang benderang), nanti kalo ada orang yang kuat BACKINGANNYA kami tak PURA2 GA TAU AJA supaya dimaklumin toh kami sudah memproses yang sudah diduga bersalah. Lo kok si Ahok nggak? Lo benar ta salah, kami nunggu perintah soalnya ga tau wkwkw. Ato kalo BPK sudah mengeluarkan keputusan dinyatakan berpotensi menyelewengkan keuangan negara, Lihat REAKSI KPK: BPKnya KELIRU mengaudit???

Di atas masih sebagian kecil dari kebusukan Ahok, sebenarnya ini ga boleh saya tulis. Tapi kayaknya umat Islam ini sudah KEBLINGER BANGET yang namanya sudah KAFIR kok masih diidolakan.... TRUS dia juga ga JUJUR JUJUR AMAT. Kasus itu sudah RAHASIA PUBLIK cuman saya bantu tulis ulang dan REPOST agal lebih banyak yang tahu.

#IniBelumDAJJALbeneranLHO

No comments:

Post a Comment